DESKRIPSI BAGAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KE-1
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
1. Asesi Mengajukan Permohonan Sertifikasi
Asesi (peserta sertifikasi) memulai proses dengan mengajukan permohonan sertifikasi. Permohonan diajukan melalui pengisian formulir FR.APL.01 dan FR.APL.02, disertai dokumen pendukung yang relevan.
2. Admin Menerima Permohonan Pendaftaran Sertifikasi Asesi
a. Admin LSP menerima permohonan sertifikasi yang diajukan
b. Selanjutnya, admin mengkaji kelengkapan dokumen yang telah diajukan, termasuk skema sertifikasi, SOP, dan dokumen asesmen lainnya seperti MAPA.01 dan MAPA.02.
3. Pengkajian Kelengkapan dan Validasi Dokumen
a. Dokumen asesi selanjutnya dilakukan diverifikasi untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap dan memenehui syarat yang telah ditentukan oleh Lembaga Sertitifikasi Profesi Pihak Ke 1 Universitas Muhammadiyah Makassar.
b. Jika dokumen asesi tidak lengkap, maka asesi akan diminta untuk kemudian melengkapi terlebih dahulu dokumennya tersebut, setelah dilengkapain dan dokumen sudah dinyatakan lengkap, untuk bisa melangkah ke tahap selanjutnya.
4. Penetapan Asesor dan TUK (Tempat Uji Kompetensi)
Lembaga Sertitikasi Profesi Pihak ke 1 Universitas Muhammadiyah Makassar menetapkan asesor yang akan melaksanakan proses asesmen sesuai dengan skema sertitikasi yang dipilih oleh asesi, serta menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dibutuhkan.
5. Pelaksanaan Proses Asesmen Kompetensi
Asesi mengikuti proses asesmen berdasarkan waktu yang telah disepakati dengan asesor kompetensi dengan mengunakan perangkat asesmen yang telah disiapkan, seperti SKKNI, SOP, dan skema sertifikasi yang relevan.
6. Keputusan Sertifikasi
a. Mengambil Keputusan sertitikasi berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan.
b. Jika asesi memenuhi kompetensi, sertifikat diterbitkan. Namun Jika tidak, asesi dapat mengajukan banding jika diperlukan atau mengikuti asesmen ulang.
7. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertitikasi Profesi Pihak Ke 1 bagi asesi yang telah dinyatakan kompeten dari hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi yang telah ditugaskan oleh LSP P1 Universitas Muhammadiyah Makassar.